Islam; Dua Wajah yang Berbeda

Dr
Judul                   : Selamatkan Islam dari Muslim Puritan

No. ISBN            : 979111269X

Penulis                : Khaled Abou El Fadl

Penerbit              : Serambi

Jenis Cover        : Soft Cover

Dimensi (L x P) : 150x230mm



-->
“Setelah bertahun-tahun membaca sumber-sumber keislaman …
Saya semakin yakin bahwa Islam yang tidak humanistik adalah Islam yang keliru …
Islam adalah pesan kasih sayang, rahmat, cinta, dan keindahan.:
[Khaled Abou El Fadl]

Modern ini, kita banyak menyaksikan peristiwa-peristiwa yang mengejutkan, khususnya di dunia Islam. Mengapa tidak, dari rentetan acara yang dimulai dari bom WTC 11 September 2002, Bom Bali season I dan II, dan berkali-kali kerusuhan yang terjadi di belahan dunia, khususnya Indonesia. Dan parahnya, semua kejadian-kejadian tersebut mengatasnamakan Tuhan, sehingga tak wajar jika terjadi terjadi penyelewengan terhadap Tuhan Islam yang dianggap teroris-lah, dan sebagainya.
Disinilah, Khaled Abou El Fadl, Guru Besar Hukum Islam UCLA AS. menulis dan menerbitkan serta –kemudian- diIndonesiakan oleh Helmi Mustafa  Selamatkan Islam dari Mulism Puritan (Serambi, 2007) dari judul aslinya The Great Theft : Wrestling Islam from the Extrimists (2005) yang kemudian berusaha untuk memberikan sebuah pemahaman yang secara sistematis membedah dua wajah Islam yang berbeda; “Moderat Vs Puritan”.
Dipaparkan oleh penulis bahwa di era modern ini pemikiran Islam telah terbelah menjadi dua yaitu Moderat dan Puritan[1]. Dimana kaum moderat selalu mencoba mencari jalan tengah seandainya terjadi perbedaan cara pandang dengan cara dialog. Sementara kaum Puritan cenderung membuat klaim-klaim kebenaran dalam konteks tekstual absolut. Sehingga kontekstual benar-benar sangat dihindari. Sehingga amatlah sulit menciptakan suasana dialogis dengan kaum Puritan.
Khaled membuat rincian  akar permasalahan dan asal muasal kaum Puritan dan Puritanisme modern. Dipaparkan ada dua kelompok yang sangat mempengaruhi cara berpikir kelompok Puritan yaitu, kaum Wahabi dan Kaum Salafi. Kaum Wahabi adalah pengikut ajaran seorang fanatik abad ke-18 yaitu Muhammad Bin Abd al-Wahab (1792) yang menggagas bahwa ummat Islam telah melakukan kesalahan dengan menyimpang dari jalan Islam yang lurus dan hanya dengan kembali ke satu-satunya agama yang benar akan diterima dan mendapat ridha Allah serta membebaskan diri dari semua perusakan yang menggerogoti agama Islam seperti tasawwuf, tawassul, rasionalisme dan lain lain. Dan menutup semua pemikiran ataupun aktifitas yang tidak ada landasan tekstual dari Qur’an dan Sunni.  Konsep isolasi, eksklusivistas dan pemisahan yang pernah dijalankan oleh gerakan Ikhwanul Muslimin Mesir merupakan reproduksi dari idiologi Wahabis Bahkan kaum Wahabi sangat membenci kaum non-muslim dan menegaskan agar mulism tidak berteman dengan non-muslim. Sangat naif juga otoritas penjaga tanah suci Mekkah dan Madinah adalah kaum Wahabi yang cenderung memaksakan ortodoksi terhadap jamaah haji seluruh dunia. Sehingga mengakibatkan benturan dengan jamaah haji Afrikan dan Asia Tenggara. Sebagai contoh pada tahun 1926 kebencian kaum Wahabi terhadap semua instrumen musik melahirkan kemelut antara Mesir dan Arab, ketika prajurit Mesir yang  memikul tandu seremonial membunyikan terompet  pada waktu haji diserang dan diganggu dan alat musik mereka dihancurkan. Memang kaum Wahabi melarang semua bentuk nyanyian dan tarian sufidi Mekah dan Madinah.
Begitu pula Salafisme, yang didirikan pada akhir abad ke-19 oleh reformis muslim Jamauluddin Al-Afghani (1897), Muhammad Abduh (1905), Muhammad Rasyid Ridha (1935) dan lain lain. Istilah Salafi adalah merujuk periode Nabi, para Sahabat dan Tabi’in. Sehingga gerakan ini mengklaim berasal dari autentitas Islam. Dengan semangat, bahwa umat Islam harus kembali mengikuti preseden-preseden Nabi dan para Sahabat yang mendapat petunjuk (al-salaf al-shalih) dan juga generasi awal yang saleh. Pada awalnya gerakan ini  cukup tolerans dengan berbagai perbedaan dan mazhab. Salafi tidak membenci mistisisme atau sufi. Ilmuawan Salafi gemar melakukan talfiq, memadukan beragam opini dari masa lalu demi memunculkan pendekatan yang baru terhadap problem-problem yang muncul.  Walaupun ada perbedaan yang cukup menyolok antara Wahabisme dan Salafisme, di tahun 1970-an lewat proses sosial politik yang kompleks kaum Wahabi melepaskan diri dari sejumlah bentuk yang ekstrim dan menggunakan simbol-simbol Salafisme. Sehingga kedua-duanya praktis menjadi sulit dibedakan.
Yang cukup kental prinsip yang mereka jalankan adalan menutup pintu serapat-rapatnya penyelidikan sejarah secara kritis dan melarikan diri kerumah perlindungan teks yang aman. Mereka –pula- memandang diri mereka sebagai kelompok yang superior dan lebih unggul, pemikiran ini terus bertahan hingga kini. Mereka menganggap bahwa masyarakat muslim dewasa ini telah kembali kepada kondisi pra-Islam (disebut Zaman jahiliyyah). Salah satu tokoh aktifis Ikhwanul Muslimin, Sayyid al-Qutb yang menulis buku berjudul Ma’alim fi Thariq, yang isinya lebih sekedar upaya menciptakan konstruksi ideologi yang sangat fasis yang merupakan frasa-frasa daptasi dari karya-karya Carl Schmidt yang fasis Jerman.
Begitu pula pada masa kini kaum Puritan terus hidup subur dengan konsistennya mempromosikan ideologi supremasi, mereka merasa lebih unggul dan superior sebagai konsekuensi perasaan salah, tak berdaya, dan keterasingan disertai dengan sikap arogansi yang terkandung persasaan selalu benar ketika berhadapan dengan yang lain. Dan selalu men-judgement  Barat, kaum ateis secara umum, kaum muslim pelaku bid’ah, atau bahkan kaum perempuan muslim.
Penulis juga mengajak seluruh komponen Muslim kembali merenungkan esensi Islam -bukan chasing­-nya yang Islam-dengan lugas dan gamblang Khaled memaparkan dari segi lima rukun Islam, yang merupakan wahana yang cukup efektif mempertemukan semua kelompok dalam Islam.  Dan tidak akan ada perbincangan yanga sangat alot dengan lima rukun Islam ini.
Disamping itu penulis juga menggambar ketimpangan pemikiran kaum Wahabi dan Salafi dalam memandang kaum perempuan –yang menurut mereka- adalah pantas dan legal jika dijadikan seorang budak.[2]
Dan akhirnya, buku ini –hemat penulis- baik untuk dijadikan sebuah pedoman para khalayak yang mng-gandrungi kajian-kajian pemikiran kritis, dan jika seumpama penulis adalah MUI, maka akan memberikan label “halal untuk di konsumsi, tanpa batas waktu tertentu”. Wallahu a’laam!!

Malang, 10 November 2012

Alfaqier ‘93




[1]  Abou El Fadl, Khaled, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, (Mizan, 2005), hal. 11.
[2]  Adalah pernyataan seorang ahli hukum Islam di Saudi Arabia, yang kemudian ditanggapi oleh Dr. Khaled Abou El Fadl. Lihat Abou El Fadl, Khaled, Selamatkan Islam dari Muslim Puritan, (Mizan, 2005) hal. 300-316.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Al_Mutahawwil © 2010 | Designed by Trucks, in collaboration with MW3, Broadway Tickets, and Distubed Tour