ABSTRAK
Ahmadi, Daru Kurniawan. 2005. Studi Terhadap Teori Ushul-Fiqih Sunni dalam Analisis Model dan Kebijakan. Skripsi, Studi Kebijakan Publik, Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Agus Suryono, MS. (II) Drs. Achmad Bambang Barrul Fuad, MS.
Kata Kunci: Fiqih, Ushul-Fiqih, Analisis-Fiqih, Disiplin Syariah
Ahmadi, Daru Kurniawan. 2005. Studi Terhadap Teori Ushul-Fiqih Sunni dalam Analisis Model dan Kebijakan. Skripsi, Studi Kebijakan Publik, Jurusan Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya. Pembimbing: (I) Prof. Dr. Agus Suryono, MS. (II) Drs. Achmad Bambang Barrul Fuad, MS.
Kata Kunci: Fiqih, Ushul-Fiqih, Analisis-Fiqih, Disiplin Syariah
Aliran Konstruktivism berpendapat bahwa eksistensi realitas adalah konstruksi mental dan relatif ada pada siapa saja yang memilikinya. Pemerintahan Negara yang memiliki warga mayoritas Muslim telah memakai “fiqih” sebagai pengetahuan relevan bagi kebijakan publik. Lebih lanjut, Muslim menyebut tekhnik pembuatan-keputusan untuk memproduksi fiqih melalui term “ushul fiqih”. Muslim masih menggunakan Ushul-Fiqih di seminar pembuatan-keputusan pada organisasi pemerintahan dan non-pemerintahan. Ketertarikan peneliti untuk meneliti konstruksi ushul-fiqih ialah penelitian tersebut jarang sekali disentuh analis kebijakan publik. Padahal, banyak Negara telah mengadopsi fiqih sebagai bahan dasar perngetahuan kebijakan. Akibatnya, hal itu menyebabkan kurangnya pengetahuan analis yang dimiliki pemerintah.
Ada 4 (empat) tujuan dalam penelitian/penyelidikan ini, yakni:
1. Mengadakan verifikasi ulang sejarah studi analisis-kebijakan pada periode pertengahan (Middle Age).
2. Memperoleh pengetahuan ciri-khas (distinctive characteristics) sumber-pengetahuan ushul-fiqh Sunni
3. Memperoleh pengetahuan konseptual (bulat) tentang pendekatan investigasi ushul-fiqih. (bukan menganalisis kasus dalam proses kebijakan).
4. membangun konstruksi, peta (map), model, dan metafora dari teori pembuatan-keputusan yang merupakan adopsi dari ushul-fiqih.
Dalam mencapai tujuan tersebut, penelitian ini memakai gabungan 2 (dua) paradigma, yakni:
1. Post-Positivist, pemakaian paradigma post-positivist bermaksud untuk mengeluarkan ushul fiqih dari disiplin Syariah (Hukum Islam). Hasilnya adalah tampilannya yang baru pada Ilmu kebijakan (Policy Science) dengan mengabaikan realitas politik dan ekonomi.
2. Konstruktivism, pemakaian paradigma konstruktivism bermaksud untuk membuat kerangka pemahaman terhadap ushul-fiqih melalui peta, kerangka pikiran (intelectual framework) , dan model.
Lebih lanjut, pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan stagist analisis kebijakan (stagist approach), kami memakai pendekatan tersebut untuk membingkai ushul-fiqih melalui tahapan pembuatan-keputusan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini, ialah:
Konstruksi Ushul-Fiqh Sunni berawal dari munculnya buku Ar-Risalah pada abad 9 M atau era Dinasti Abbasyah (750-1258 M). Buku itu telah mempengaruhi kerangka pembuatan-fiqih di berbagai bidang filsafat moral.
Bahwa eksistensi fenomena yang ada tidak dapat dipahami kecuali harus mencari dalil Syariah sebagai sumber-pengetahuan. Kami melihat ada 3 (tiga) klasifikasi dari seluruh jenis Dalil Syari’ah. Adapun ketiga klasifikasi itu, adalah:
1. Dimensi entitas otoritatif religi, yaitu: Qur’an dan Sunnah Muhammad SAW
2. Dimensi entitas kehidupan, yaitu: Ijma’(Konsensus), Fatwa Shahaby (Keputusan Para Shahabat), Urf (Tradisi), Syar’un Man Qablana (Hukum Umat Dahulu kala).
3. Dimensi hasil-hasil intepretasi, yaitu: qiyas, istihsan, istishab, mashlahah mursalah, dan dzari’ah. Muslim menamakan jenis dalil itu berdasarkan metode yang dipakai. Hal ini disebabkan koleksi literatur hasil analisis yang banyak dan perjalanan historis yang panjang.
Ushul-Fiqih merupakan studi yang value-loaded dan bukan value-free. Karena itu, Ushul-Fiqih tidak hanya sekedar memproduksi fakta namun juga membutuhkan penalaran yang bersifat moral. Bahwa ushul-fiqih bergantung pada nilai dan dalam kajiannya juga bersifat kritik-nilai. Ada 3 (tiga) perlengkapan analisis dan investigasi secara umum yang bisa kami selidiki dan adopsi hingga saat ini, yaitu: 1. Studi Linguistik (Semantik), 2. Teori Tujuan Syari’ah (Maqashid Syar'iyyah), dan 3. Teori Jurisprudensi Muslim terhadap penguatan Dalil Otoritatif
Analisis-fiqih adalah konstruksi teori analisis-kebijakan (policy analysis) yang mengadopsi perlengkapan analitis ushul-fiqih. Analisis-Fiqih menghadirkan aktivitas intelektual secara teoritis, efektual, preskriptif, dan normatif untuk menganalisis fiqih dan pengembangan teori pembuatan-keputusan di Ilmu Kebijakan Publik. Sementara ini, konstruksi analisis-fiqih bermaksud untuk bisa dipakai analis bagi pengetahuan "tentang" dan "di dalam" proses pembuatan-fiqih sebelum (ex-ante) implementasi kebijakan. Ada 3 (tiga) tahapan dalam proses pembuatan-fiqih, yakni: 1. Mencari dalil (istidlal), 2. Menganalisis dalil (istimbat), dan 3. Menentukan hasil-analisis (fiqh).
Fiqih yang dipahami sebagai teori hukum (law) dan yurisprudensi (jurisprudence), hanya dapat dipakai dalam komunitas dan paradigma keilmuan Syari'ah. Kami tidak bisa memahami fiqih sebagai Hukum (Qanuun/Law) secara umum. Namun, Fiqih ialah hasil-hasil analisis untuk menjelaskan rangkaian-tindakan-praktis (course of action/amaliyah) dari Dalil Syari'ah. Karena itu, istilah (term) fiqih dalam persepsi kalangan elite agamawan, studi agama, dan kebijakan publik harus dipandang adanya perbedaan.
Pada akhirnya, dalam penelitian ini perlu disampaikan beberapa hal. Teori Analisis-fiqih memperbolehkan seseorang untuk menganalisis kompleksitas proses pembuatan-fiqih. Hal tersebut dengan syarat, bahwa pemakaiannya sebagai alat heuristik dengan keterbatasan-keterbatasan sebagaimana halnya ketika kita melihat peta atau metafora. Kami memandang, bahwa pembuatan model, peta, dan metafora melalui pendekatan stagist (Stagist Approach) dalam meneliti teori ushul-fiqih tentunya masih memerlukan masukan, saran dan kritik. Karena itu, penelitian kami masih memungkinkan pengembangan dan penggarapan lebih lanjut. Kami berharap adanya saran dan kritik yang membangun dari berbagai pihak bagi perbaikan dan pengembangan penelitian yang lebih mendalam dan lebih teliti di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar